Dana Desa & Kerusakan Jalan
04 Januari 2020
Edit
![]() |
| Lokasi Jalan Parit Ayyub yang berlumpur |
Pemerintah mulai 2015 mengalokasikan dana bagi masyarakat desa di seluruh Indonesia. Dari Rp 20,76 triliun pada 2015, menjadi Rp 60 triliun (2017), dan Rp 120 triliun pada 2018. Bagaimana masyarakat desa seyogianya menggunakan dana sebesar itu?
Selain dana desa yang berasal dari APBN sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sumber keuangan pemerintah desa adalah dari alokasi dana desa, bagi hasil pajak, dan bagi hasil retribusi. Dana desa menambah anggaran yang dikelola pemerintah desa. Semula di bawah Rp 200 juta, kini Rp 800 juta-Rp 1 miliar.
Menurut UU Desa, dana desa digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur fisik (seperti jalan), sarana ekonomi (seperti pasar), sarana sosial (seperti klinik), serta untuk meningkatkan kemampuan berusaha masyarakat desa. Tujuan akhirnya adalah mengurangi jumlah penduduk miskin, mengurangi kesenjangan kota-desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan.
Tidak terkecuali dengan Desa Mega Timur Kecamatan Sungai Ambawang, tepatnya di Kampung Parit Ayyub yang tidak jauh dari pusat kota berkisar 10-20 menit untuk bermacet-macet dikeramaian kota. Tapi dikampung ini sangatlah kasihan masyarakat penduduknya ketika hendak keluar dari kampung untuk menuju pusat kota.
Jalan yang akan ditempuh sangatlah berlumpur penuh dengan cairan tanah merah ditengah jalan, begitu tutur yang disampaikan oleh pemuda kampung yang tiap harinya melewati untuk menuntut ilmu diperguruan tinggi, padahal menurutnya dikampung ini berposisi yang sangat strategis dengan pusat kota. Pada pagi hari tiap harinya jalanan ini juga dilewati oleh masyarakat yang hendak menjual hasil pertaniannya diantaranya Sayur Daun Pakis, Buah Nanas sebagai hasil tanaman unggulan masyarakat kampung Parit Ayyub ini, hampir rata-rata pekerjaan masyarakatnya bertani sedemikian.
Namun, apalah daya Infrastruktur jalan yang tidak memadai pun hampir sepanjang jalan 2-3 kilo ruas jalan berlumpur, kalau bermotor dari arah selatan menuju utara bisa berputar kembali keselatan akibat licinnya perjalanan.
Pertanyaannya, infrastruktur jalan dikampung parit ayyub ini sudahkah diperhatikan dengan serius oleh Aparatur Desa untuk kemudian mempergunakan Dana Desa sesuai dengan diatas yang sudah dijelaskan?, tentunya masyarakat tidak menginginkan terjadinya jalan yang berlumur dengan lumpur seperti yang terjadi saat ini.
Heu Heu, Maafkan kesalahan dan tutur kata yang salah. Karena penulis masih belajar dan terus belajar.
Sebagian bersumber:
-https://antikorupsi.org/id/news/penggunaan-dana-desa
-Pemuda Desa
Pewarta : Jurnalis Pemuda Desa
Editor : Yaya
P O S T I N G A N T E R K A I T
